Minggu, 19 Oktober 2014

Peristilahan, Definisi, serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu pertama, yaitu mengenai: Peristilahan, Definisi, serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara, adalah sebagai berikut:

1.    Peristilahan
HTN  merupakan sinonim dari Hukum Konstitusi berdasarkan istilah-istilah asing.
2.    Definisi
HTN adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya. Ini berdasarkan definisinya yang paling sederhana.
3.    Objek dan Lingkup Kajian
a.    HTN termasuk Hukum Publik;
b.    HTN dibedakan atas HTN Umum dan HTN Positif;
c.    HTN bukan hanya hukum dan norma hukum melainkan juga suatu ilmu;
d.   HTN dalam arti luas mencakup HAN; dan
e.    Konstitusi menjadi objek utama kajian HTN. 

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu pertama tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate