Selasa, 21 Oktober 2014

Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia

Gambar Diperoleh dari Bogor.net
Berdasarkan perkuliahan pada minggu keempat (yang membahas tentangkekuasaan legislatif) dan perkuliahan pada minggu kelima (yang membahas tentangkekuasaan yudikatif), maka pada minggu keenam ini tema perkuliahannya adalah Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu keenam, yaitu mengenai: Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan pemerintahan negara menurut Konstitusi Indonesia diatur dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 UUD 1945.
2.    “Campur tangan” presiden di bidang kekuasaan legislatif berdasarkan Pasal 5 UUD 1945 adalah: a). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan b). Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Sedangkan “campur tangan” presiden di bidang kekuasaan yudikatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 adalah: a). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; serta b). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu keenam tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file audio tersebut pada link ini.

Translate