Minggu, 19 Oktober 2014

Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara

Berdasarkan salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) pada minggu pertama, disebutkan bahwa konstitusi menjadi objek utama kajian HTN. Berdasarkan hal tersebut maka tema perkuliahan pada minggu kedua adalah mengenai Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu kedua, yaitu mengenai: Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara, adalah sebagai berikut:

1.    Peristilahan
Istilah lain konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) atau hukum dasar atau hukum fundamental negara.
2.    Definisi
Konstitusi tidak saja aturan tertulis, tetapi juga dipraktikkan dalam penyelenggaraan negara. Yang diatur konstitusi tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah.  Tetapi, juga mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara.
3.    Kajian Utama?
Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai pembatasan prinsipil terhadap kekuasaan negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian. Hal ini karena kekuasaan itu pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kedua tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.



Selain itu, pada minggu kedua ini juga dilakukan kegiatan belajar mengajar dengan materi perkuliahan mengenai Perkembangan Konstitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Ilmu Hukum Tata Negara dan Sumber-sumber Hukum Lainnya dalam Ilmu Hukum Tata Negara. Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kedua (bagian kedua) tersebut pada link ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate