Berdasarkan
salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya
disingkat HTN) pada minggu pertama, disebutkan
bahwa konstitusi menjadi objek utama kajian HTN. Berdasarkan hal
tersebut
maka tema perkuliahan pada minggu kedua adalah mengenai Konstitusi Sebagai
Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara.
Kesimpulan
perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru,
berdasarkan materi perkuliahan minggu kedua, yaitu mengenai: Konstitusi
Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara, adalah sebagai berikut:
1.
Peristilahan
Istilah lain konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD)
atau hukum dasar atau hukum fundamental negara.
2.
Definisi
Konstitusi tidak saja aturan tertulis, tetapi juga
dipraktikkan dalam penyelenggaraan negara. Yang diatur konstitusi tidak saja
berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik itu di
tingkat pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah. Tetapi, juga mekanisme hubungan antara negara
atau organ negara itu dengan warga negara.
3.
Kajian Utama?
Konstitusi
mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai pembatasan prinsipil terhadap
kekuasaan negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat
perhatian. Hal ini karena kekuasaan itu pada intinya memang perlu diatur dan
dibatasi.
Silahkan
mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kedua tersebut pada link ini. Atau apabila hanya
ingin mendengarkan file audio dari
kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.
Selain itu, pada minggu kedua ini juga dilakukan kegiatan belajar mengajar dengan materi perkuliahan mengenai Perkembangan Konstitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Ilmu Hukum Tata Negara dan Sumber-sumber Hukum Lainnya dalam Ilmu Hukum Tata Negara. Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kedua (bagian kedua) tersebut pada link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar