Selasa, 13 Mei 2014

Materi Perkuliahan Rahasia Dagang


Duwi Handoko - Rahasia Dagang - STIH Persada Bunda Pekanbaru
Duwi Handoko - Rahasia Dagang - STIH Persada Bunda Pekanbaru

Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang Rahasia Dagang, yaitu sebagai berikut.

APA

Apa saja hak pemilik Rahasia Dagang?
Apakah dasar hukum perlindungan terhadap Rahasia Dagang di Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan liensi dalam bidang Rahasia Dagang?

BAGAIMANA

Bagaimana tarif biaya permohonan Rahasia Dagang?
Bagaimanakah ketentuan perdata di bidang Rahasia Dagang?
Bagaimanakah ketentuan pidana di bidang Rahasia Dagang?
Bagaimanakah lingkup perlindungan terhadap Rahasia Dagang?
Bagaimanakah pengalihan hak Rahasia Dagang?

BILAMANA

Bilamana suatu perbuatan dianggap melanggar Rahasia Dagang?

DI MANA

Di mana lokasi pendaftaran Rahasia Dagang?

MENGAPA

Mengapa diberi perlindungan terhadap Rahasia Dagang?

SIAPA

Siapa saja yang pernah berperkara dalam bidang Rahasia Dagang?
Siapakah yang dimaksud dengan pemilik Rahasia Dagang?

Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format Powerpoint Slideshow/PPT Slideshow), khususnya yang  terkait dengan Hak Kekayaan Industri danlebih khusus lagi mengenai Rahasia Dagang.


Created by Doe
Pekanbaru, 12 Mei 2014

Materi Perkuliahan Hak Cipta


Duwi Handoko – Hak Cipta - STIH Persada Bunda Pekanbaru
Duwi Handoko – Hak Cipta - STIH Persada Bunda Pekanbaru

Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang Hak Cipta, yaitu sebagai berikut.

APA

Apa saja contoh lainnya yang terkait dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak?
Apa saja contoh lainnya yang terkait dengan benda berwujud dan benda tidak berwujud??
Apakah dasar hukum perlindungan terhadap Hak Cipta di Indonesia?
Apakah semua “Ciptaan” di bidang Hak Cipta wajib dilindungi?
Apakah yang dimaksud dengan “Ciptaan” di bidang Hak Cipta?
Apakah yang dimaksud dengan “Pencipta” di bidang Hak Cipta?
Apakah yang dimaksud dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak?
Apakah yang dimaksud dengan benda berwujud dan benda tidak berwujud?
Apakah yang dimaksud dengan Hak Cipta?
Apakah yang dimaksud dengan Hak Ekslusif di bidang Hak Cipta?

BAGAIMANA

Bagaimanakah jangka waktu perlindungan terhadap Hak Cipta?
Bagaimanakah jenis-jenis hak yang terkait dengan Hak Cipta?
Bagaimanakah kedudukan Hak Cipta ditinjau dari Hukum Kebendaan?
Bagaimanakah tindakan hukum dalam menyikapi pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari aspek penegakan hukum pidana?
Bagaimanakah tindakan hukum dalam menyikapi pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari aspek penegakan hukum perdata?

BILAMANA

Kapan “Pencipta” di bidang Hak Cipta diberikan perlindungan hukum?
Kapan dimulainya perlindungan terhadap Hak Cipta?

DI MANA

Di mana tempat mendaftarkan Hak Cipta?

MENGAPA

Mengapa terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta?
Mengapa tidak semua “Ciptaan” di bidang Hak Cipta wajib dilindungi?

SIAPA

Siapakah yang dimaksud dengan Dewan Hak Cipta?

Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format Powerpoint Slideshow/PPT Slideshow), yaitu pada Slide 1 dan Slide 2, khususnya yang  terkait dengan Hak Cipta sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.


Created by Doe
Pekanbaru, 5 Mei 2014

Translate