Gambar Diperoleh dari Desktop Nexus |
Kesimpulan
perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru,
berdasarkan materi perkuliahan minggu keempat, yaitu mengenai: Organ
dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi
di Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Kekuasaan legislatif menurut Konstitusi Indonesia
adalah Lembaga Tinggi Negara yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2.
Fungsi parlemen atau lembaga perwakilan rakyat itu
pada pokoknya ada tiga, yaitu Fungsi Pengaturan atau Legislasi, Fungsi
Representasi atau Perwakilan, dan Fungsi Pengawasan atau control.
3.
Fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat
yang paling pokok sebenarnya adalah fungsi representasi atau perwakilan itu
sendiri. Lembaga perwakilan tanpa representasi tentulah tidak bermakna sama
sekali.
Silahkan
mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu keempat tersebut pada link ini. Atau apabila hanya
ingin mendengarkan file audio dari
kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.
Pada perkuliahan pada minggu keempat ini, termasuk di dalamnya dipresentasikan kembali mengenai pemahaman secara tepat dan cepat mengenai organ negara di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut dapat dilihat pada beberapa slide presentasi yang sudah dikonversi ke dalam file video di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar