Selasa, 21 Oktober 2014

Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia

Gambar Diperoleh dari Bogor.net
Berdasarkan perkuliahan pada minggu keempat (yang membahas tentangkekuasaan legislatif) dan perkuliahan pada minggu kelima (yang membahas tentangkekuasaan yudikatif), maka pada minggu keenam ini tema perkuliahannya adalah Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu keenam, yaitu mengenai: Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan pemerintahan negara menurut Konstitusi Indonesia diatur dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 UUD 1945.
2.    “Campur tangan” presiden di bidang kekuasaan legislatif berdasarkan Pasal 5 UUD 1945 adalah: a). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan b). Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Sedangkan “campur tangan” presiden di bidang kekuasaan yudikatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 adalah: a). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; serta b). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu keenam tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file audio tersebut pada link ini.

Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di Indonesia

Gambar Diperoleh dari Desktop Nexus
Berdasarkan salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) pada minggu keempat, disebutkan bahwa kekuasaan legislatif menurut Konstitusi Indonesia adalah Lembaga Tinggi Negara yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menjadi pertanyaan adalah lembaga-lembaga negara apa saja yang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman dan badan-badan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman? Untuk menjawab hal tersebut dan ketentuan normatif lainnya maka tema perkuliahan pada minggu kelima ini adalah mengenai Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di Indonesia.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu kelima, yaitu mengenai: Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan yudikatif menurut Konstitusi Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
2.    Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman adalah organ-organ negara yang terkait dengan 6P. 6P tersebut adalah Penyelidikan dan Penyidikan; Penuntutan; Pelaksanaan Putusan; Pemberian Jasa Hukum; dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.
3.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kelima tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan (klik "play") atau mengunduh atau melakukan download terhadap file audio tersebut pada link ini.



Pada perkuliahan pada minggu kelima ini, termasuk di dalamnya dipresentasikan tentang makna dari lambang Dewi Keadilan atau Themis. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut dapat dilihat pada beberapa slide presentasi yang gagal (belum sempat) dikonversi kedalam file video.


Minggu, 19 Oktober 2014

Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi di Indonesia

Gambar Diperoleh dari Desktop Nexus
Berdasarkan salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) pada minggu ketiga, disebutkan bahwa fungsi organ negara yang terbatas kepada lembaga tinggi negara terkait dengan empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah  legislatif, eksekutif, yudikatif, dan auditif. Berdasarkan hal tersebut maka tema perkuliahan pada minggu keempat adalah mengenai Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi di Indonesia.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu keempat, yaitu mengenai: Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Legislatif Menurut Konstitusi di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan legislatif menurut Konstitusi Indonesia adalah Lembaga Tinggi Negara yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2.    Fungsi parlemen atau lembaga perwakilan rakyat itu pada pokoknya ada tiga, yaitu Fungsi Pengaturan atau Legislasi, Fungsi Representasi atau Perwakilan, dan Fungsi Pengawasan atau control.
3.    Fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat yang paling pokok sebenarnya adalah fungsi representasi atau perwakilan itu sendiri. Lembaga perwakilan tanpa representasi tentulah tidak bermakna sama sekali.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu keempat tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.



Pada perkuliahan pada minggu keempat ini, termasuk di dalamnya dipresentasikan kembali mengenai pemahaman secara tepat dan cepat mengenai organ negara di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut dapat dilihat pada beberapa slide presentasi yang sudah dikonversi ke dalam file video di bawah ini.




Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Berdasarkan salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) pada minggu kedua, disebutkan bahwa kekuasaan negara itu pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi. Berdasarkan hal tersebut maka tema perkuliahan pada minggu ketiga adalah mengenai Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu ketiga, yaitu mengenai: Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.    Ruang Lingkup
Pembatasan kekuasaan negara terkait persoalan pemisahan dan pembagian kekuasaan. Selain itu, juga terkait dengan desentralisasi dan dekonsentrasi.
2.    Organ Negara
Jumlah organ negara menurut konstitusi Indonesia adalah sebanyak 34 lembaga negara. Organ negara dapat ditinjau dari lima klasifikasi. Klasifikasi terakhir dari organ negara terbatas hanya kepada lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara itu adalah MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, BPK.
3.    Fungsi Organ Negara
Fungsi organ negara yang terbatas kepada lembaga tinggi negara terkait dengan empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah  legislatif, eksekutif, yudikatif, dan auditif.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu ketiga tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.

Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara

Berdasarkan salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) pada minggu pertama, disebutkan bahwa konstitusi menjadi objek utama kajian HTN. Berdasarkan hal tersebut maka tema perkuliahan pada minggu kedua adalah mengenai Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu kedua, yaitu mengenai: Konstitusi Sebagai Objek dan Kajian Utama Hukum Tata Negara, adalah sebagai berikut:

1.    Peristilahan
Istilah lain konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) atau hukum dasar atau hukum fundamental negara.
2.    Definisi
Konstitusi tidak saja aturan tertulis, tetapi juga dipraktikkan dalam penyelenggaraan negara. Yang diatur konstitusi tidak saja berkenaan dengan organ negara beserta komposisi dan fungsinya, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah.  Tetapi, juga mekanisme hubungan antara negara atau organ negara itu dengan warga negara.
3.    Kajian Utama?
Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai pembatasan prinsipil terhadap kekuasaan negara. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian. Hal ini karena kekuasaan itu pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kedua tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.



Selain itu, pada minggu kedua ini juga dilakukan kegiatan belajar mengajar dengan materi perkuliahan mengenai Perkembangan Konstitusi Indonesia Sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Ilmu Hukum Tata Negara dan Sumber-sumber Hukum Lainnya dalam Ilmu Hukum Tata Negara. Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kedua (bagian kedua) tersebut pada link ini.

Peristilahan, Definisi, serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu pertama, yaitu mengenai: Peristilahan, Definisi, serta Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara, adalah sebagai berikut:

1.    Peristilahan
HTN  merupakan sinonim dari Hukum Konstitusi berdasarkan istilah-istilah asing.
2.    Definisi
HTN adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya. Ini berdasarkan definisinya yang paling sederhana.
3.    Objek dan Lingkup Kajian
a.    HTN termasuk Hukum Publik;
b.    HTN dibedakan atas HTN Umum dan HTN Positif;
c.    HTN bukan hanya hukum dan norma hukum melainkan juga suatu ilmu;
d.   HTN dalam arti luas mencakup HAN; dan
e.    Konstitusi menjadi objek utama kajian HTN. 

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu pertama tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.


Translate