Minggu, 19 Oktober 2014

Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia

Berdasarkan salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya disingkat HTN) pada minggu kedua, disebutkan bahwa kekuasaan negara itu pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi. Berdasarkan hal tersebut maka tema perkuliahan pada minggu ketiga adalah mengenai Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia.

Kesimpulan perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, berdasarkan materi perkuliahan minggu ketiga, yaitu mengenai: Pembatasan Kekuasaan Negara Ditinjau dari Hirarki dan Fungsi Organ Negara Menurut Konstitusi Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.    Ruang Lingkup
Pembatasan kekuasaan negara terkait persoalan pemisahan dan pembagian kekuasaan. Selain itu, juga terkait dengan desentralisasi dan dekonsentrasi.
2.    Organ Negara
Jumlah organ negara menurut konstitusi Indonesia adalah sebanyak 34 lembaga negara. Organ negara dapat ditinjau dari lima klasifikasi. Klasifikasi terakhir dari organ negara terbatas hanya kepada lembaga tinggi negara. Lembaga tinggi negara itu adalah MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, BPK.
3.    Fungsi Organ Negara
Fungsi organ negara yang terbatas kepada lembaga tinggi negara terkait dengan empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah  legislatif, eksekutif, yudikatif, dan auditif.

Silahkan mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu ketiga tersebut pada link ini. Atau apabila hanya ingin mendengarkan file audio dari kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan atau mengunduh atau melakukan download terhadap file tersebut pada link ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate