Berdasarkan
salah satu butir kesimpulan dari perkuliahan Hukum Tata Negara (selanjutnya
disingkat HTN) pada minggu keempat, disebutkan
bahwa kekuasaan legislatif menurut Konstitusi Indonesia adalah Lembaga Tinggi
Negara yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menjadi pertanyaan adalah
lembaga-lembaga negara apa saja yang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman dan
badan-badan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman? Untuk menjawab hal
tersebut dan ketentuan normatif lainnya maka tema
perkuliahan pada minggu kelima ini adalah mengenai Organ dan Fungsi
Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di
Indonesia.
Kesimpulan
perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru,
berdasarkan materi perkuliahan minggu kelima, yaitu mengenai: Organ
dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Yudikatif Menurut Konstitusi di
Indonesia, adalah
sebagai berikut:
1.
Kekuasaan yudikatif menurut Konstitusi Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA)
dan badan peradilan yang berada di bawahnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi
Yudisial (KY).
2.
Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman adalah
organ-organ negara yang terkait dengan 6P. 6P tersebut adalah Penyelidikan dan
Penyidikan; Penuntutan; Pelaksanaan Putusan; Pemberian Jasa Hukum; dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.
3.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Silahkan
mengunduh atau melakukan download terhadap file bahan pembelajaran pada minggu kelima tersebut pada link ini. Atau apabila hanya
ingin mendengarkan file audio dari
kesimpulan tersebut di atas, silahkan mendengarkan (klik "play") atau mengunduh atau
melakukan download terhadap file audio tersebut pada link ini.
Pada perkuliahan pada minggu kelima ini, termasuk di dalamnya dipresentasikan tentang makna dari lambang Dewi Keadilan atau Themis. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut dapat dilihat pada beberapa slide presentasi yang gagal (belum sempat) dikonversi kedalam file video.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar