Duwi Handoko - Rahasia Dagang - STIH Persada Bunda Pekanbaru |
Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari
Selasa, tanggal 13 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan
menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang
Rahasia Dagang, yaitu sebagai berikut.
APA
Apa saja hak
pemilik Rahasia Dagang?
Apakah dasar
hukum perlindungan terhadap Rahasia Dagang di Indonesia?
Apakah yang
dimaksud dengan liensi dalam bidang Rahasia Dagang?
BAGAIMANA
Bagaimana
tarif biaya permohonan Rahasia Dagang?
Bagaimanakah
ketentuan perdata di bidang Rahasia Dagang?
Bagaimanakah
ketentuan pidana di bidang Rahasia Dagang?
Bagaimanakah
lingkup perlindungan terhadap Rahasia Dagang?
Bagaimanakah
pengalihan hak Rahasia Dagang?
BILAMANA
Bilamana
suatu perbuatan dianggap melanggar Rahasia Dagang?
DI MANA
Di mana
lokasi pendaftaran Rahasia Dagang?
MENGAPA
Mengapa
diberi perlindungan terhadap Rahasia Dagang?
SIAPA
Siapa saja
yang pernah berperkara dalam bidang Rahasia Dagang?
Siapakah
yang dimaksud dengan pemilik Rahasia Dagang?
Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format Powerpoint Slideshow/PPT Slideshow), khususnya yang terkait dengan Hak Kekayaan Industri danlebih khusus lagi mengenai Rahasia Dagang.
Created by Doe
Pekanbaru, 12 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar