Selasa, 13 Mei 2014

Materi Perkuliahan Rahasia Dagang


Duwi Handoko - Rahasia Dagang - STIH Persada Bunda Pekanbaru
Duwi Handoko - Rahasia Dagang - STIH Persada Bunda Pekanbaru

Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang Rahasia Dagang, yaitu sebagai berikut.

APA

Apa saja hak pemilik Rahasia Dagang?
Apakah dasar hukum perlindungan terhadap Rahasia Dagang di Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan liensi dalam bidang Rahasia Dagang?

BAGAIMANA

Bagaimana tarif biaya permohonan Rahasia Dagang?
Bagaimanakah ketentuan perdata di bidang Rahasia Dagang?
Bagaimanakah ketentuan pidana di bidang Rahasia Dagang?
Bagaimanakah lingkup perlindungan terhadap Rahasia Dagang?
Bagaimanakah pengalihan hak Rahasia Dagang?

BILAMANA

Bilamana suatu perbuatan dianggap melanggar Rahasia Dagang?

DI MANA

Di mana lokasi pendaftaran Rahasia Dagang?

MENGAPA

Mengapa diberi perlindungan terhadap Rahasia Dagang?

SIAPA

Siapa saja yang pernah berperkara dalam bidang Rahasia Dagang?
Siapakah yang dimaksud dengan pemilik Rahasia Dagang?

Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format Powerpoint Slideshow/PPT Slideshow), khususnya yang  terkait dengan Hak Kekayaan Industri danlebih khusus lagi mengenai Rahasia Dagang.


Created by Doe
Pekanbaru, 12 Mei 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate