Duwi Handoko - HKI - STIH Persada Bunda Pekanbaru |
Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari
Selasa, tanggal 29 April 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan
menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang
Hak Kekayaan Intelektual, yaitu sebagai berikut.
APA
Apa saja
contoh-contoh perlindungan di bidang Hak Kekayaan Intelektual?
Apa saja
dasar-dasar hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia?
Apakah saja
perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan Hak Kekayaan
Intelektual?
Apakah saja
perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan Hak Cipta?
Apakah saja
perjanjian-perjanjian internasional yang terkait dengan Hak Kekayaan Industri?
Apakah yang
dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual?
BAGAIMANA
Bagaimanakah
kaitan antara Hak Monopoli dan Hak Kekayaan Intelektual?
Bagaimanakah
pembagian Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan konvensi?
Bagaimanakah
pembagian Hak Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta?
Bagaimanakah
pembagian Hak Kekayaan Intelektual di bidang Hak Kekayaan Industri?
Bagaimanakah
rumus sederhana untuk mengetahui jenis-jenis perlindungan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual?
BILAMANA
Bila mana
perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang
Hak Cipta diselenggarakan?
Bila mana
perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang
Hak Kekayaan Industri diselenggarakan?
DI MANA
Di mana
perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang
Hak Cipta diselenggarakan?
Di mana
perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya di bidang
Hak Kekayaan Industri diselenggarakan?
MENGAPA
Mengapa
harus diberikan perlindungan di bidang Hak Kekayaan Intelektual?
SIAPA
Siapa saja
subjek hukum yang terkait dengan bidang Hak Kekayaan Intelektual?
Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format Powerpoint Slideshow/PPT Slideshow).
Created by Doe
Pekanbaru, 28 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar