Gambar Diperoleh dari Bogor.net |
Berdasarkan
perkuliahan pada minggu keempat (yang membahas tentangkekuasaan legislatif) dan perkuliahan pada minggu kelima (yang membahas tentangkekuasaan yudikatif), maka pada minggu keenam ini tema
perkuliahannya adalah Organ dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang
Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di Indonesia.
Kesimpulan
perkuliahan Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru,
berdasarkan materi perkuliahan minggu keenam, yaitu mengenai: Organ
dan Fungsi Kekuasaan Negara Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif Menurut Konstitusi di
Indonesia, adalah
sebagai berikut:
1.
Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan pemerintahan negara menurut Konstitusi
Indonesia diatur dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 UUD 1945.
2.
“Campur tangan” presiden di bidang kekuasaan legislatif berdasarkan Pasal
5 UUD 1945 adalah: a). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat; dan b). Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Sedangkan “campur
tangan” presiden di bidang kekuasaan yudikatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945
adalah: a). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung; serta b). Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.