Duwi Handoko – Hak Cipta - STIH Persada Bunda Pekanbaru |
Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari
Selasa, tanggal 6 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan
menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang
Hak Cipta, yaitu sebagai berikut.
APA
Apa saja
contoh lainnya yang terkait dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak?
Apa saja
contoh lainnya yang terkait dengan benda berwujud dan benda tidak berwujud??
Apakah dasar
hukum perlindungan terhadap Hak Cipta di Indonesia?
Apakah semua
“Ciptaan” di bidang Hak Cipta wajib dilindungi?
Apakah yang
dimaksud dengan “Ciptaan” di bidang Hak Cipta?
Apakah yang
dimaksud dengan “Pencipta” di bidang Hak Cipta?
Apakah yang
dimaksud dengan benda bergerak dan benda tidak bergerak?
Apakah yang
dimaksud dengan benda berwujud dan benda tidak berwujud?
Apakah yang
dimaksud dengan Hak Cipta?
Apakah yang
dimaksud dengan Hak Ekslusif di bidang Hak Cipta?
BAGAIMANA
Bagaimanakah
jangka waktu perlindungan terhadap Hak Cipta?
Bagaimanakah
jenis-jenis hak yang terkait dengan Hak Cipta?
Bagaimanakah
kedudukan Hak Cipta ditinjau dari Hukum Kebendaan?
Bagaimanakah
tindakan hukum dalam menyikapi pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari aspek
penegakan hukum pidana?
Bagaimanakah
tindakan hukum dalam menyikapi pelanggaran Hak Cipta ditinjau dari aspek
penegakan hukum perdata?
BILAMANA
Kapan
“Pencipta” di bidang Hak Cipta diberikan perlindungan hukum?
Kapan
dimulainya perlindungan terhadap Hak Cipta?
DI MANA
Di mana tempat
mendaftarkan Hak Cipta?
MENGAPA
Mengapa
terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta?
Mengapa
tidak semua “Ciptaan” di bidang Hak Cipta wajib dilindungi?
SIAPA
Siapakah
yang dimaksud dengan Dewan Hak Cipta?
Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan
di atas, silahkan diunduh/di-download
bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format Powerpoint Slideshow/PPT Slideshow), yaitu pada Slide 1 dan Slide 2, khususnya yang
terkait dengan Hak Cipta sebagai salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Created by Doe
Pekanbaru, 5 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar