Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari
Selasa, tanggal 20 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan
menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang
Desain Industri, antara lain adalah sebagai berikut.
APA
Apa saja
contoh-contoh benda yang termasuk dalam bidang Desain Industri?
Apa saja
jenis-jenis hak dari pemegang Hak Desain Industri?
Apa saja
perbedaan antara dimensi hukum di bidang Hak Cipta dan Desain Industri?
Apa saja
perbedaan antara dimensi hukum di bidang Rahasia Dagang dan Desain Industri?
Apa saja
persamaan antara dimensi hukum di bidang Hak Cipta dan Desain Industri?
Apa saja
persamaan antara dimensi hukum di bidang Rahasia Dagang dan Desain Industri?
Apakah saja
dasar hukum perlindungan terhadap Desain Industri di Indonesia?
Apakah yang
dimaksud dengan Desain Industri?
Apakah yang
dimaksud dengan Hak Desain Industri?
Apakah yang
dimaksud dengan Hak Eksklusif di bidang Desain Industri?
Apakah yang
dimaksud dengan Hak Prioritas di bidang Desain Industri?
Apakah yang
dimaksud dengan Lisensi di bidang Desain Industri?
BAGAIMANA
Bagaimana
tarif biaya permohonan Desain Industri?
Bagaimanakah
anggapan bahwa Hak Desain
Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru?
Bagaimanakah
asas-asas yang terkait dengan pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri?
Bagaimanakah
jangka waktu perlindungan di bidang Desain
Industri?
Bagaimanakah
ketentuan perkara perdata di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah
ketentuan perkara pidana di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah
kriteria terhadap subjek hukum di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah
permasalahan Desain Industri kontemporer (Kendala dan kelemahan yang dihadapi
dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)?
Bagaimanakah
pola pengalihan hak di bidang Desain Industri?
BILAMANA
Bilamana
suatu Desain Industri mendapat perlindungan dari negara?
Bilamana
suatu Desain Industri tidak mendapat perlindungan dari negara?
DI MANA
Di mana diajukan
gugatan terhadap pelanggaran hak ekslusif dari pemegang Hak Desain Industri?
Di mana tempat/lokasi pelayanan
di bidang Hak Kekayaan Intelektual, khsususnya terhadap Desain Industri?
MENGAPA
Mengapa negara
memberikan perlindungan terhadap suatu Desain Industri?
SIAPA
Siapa saja
yang pernah berperkara dalam bidang Desain Industri di Indonesia?
Siapakah yang
berhak memperoleh Hak Desain Industri?
Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format PowerPoint Show/PPT Show), khususnya yang
terkait dengan Hak Kekayaan Industri dan lebih khusus lagi mengenai Desain
Industri.
Created by Doe
Pekanbaru, 19 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar