Selasa, 03 Juni 2014

Materi Perkuliahan Desain Industri



Perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2014, di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda Pekanbaru, pada pokoknya berisikan materi dalam lingkup mengetahui dan menganalisis dengan cara menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan bidang Desain Industri, antara lain adalah sebagai berikut.

APA

Apa saja contoh-contoh benda yang termasuk dalam bidang Desain Industri?
Apa saja jenis-jenis hak dari pemegang Hak Desain Industri?
Apa saja perbedaan antara dimensi hukum di bidang Hak Cipta dan Desain Industri?
Apa saja perbedaan antara dimensi hukum di bidang Rahasia Dagang dan Desain Industri?
Apa saja persamaan antara dimensi hukum di bidang Hak Cipta dan Desain Industri?
Apa saja persamaan antara dimensi hukum di bidang Rahasia Dagang dan Desain Industri?
Apakah saja dasar hukum perlindungan terhadap Desain Industri di Indonesia?
Apakah yang dimaksud dengan Desain Industri?
Apakah yang dimaksud dengan Hak Desain Industri?
Apakah yang dimaksud dengan Hak Eksklusif di bidang Desain Industri?
Apakah yang dimaksud dengan Hak Prioritas di bidang Desain Industri?
Apakah yang dimaksud dengan Lisensi di bidang Desain Industri?

BAGAIMANA

Bagaimana tarif biaya permohonan Desain Industri?
Bagaimanakah anggapan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru?
Bagaimanakah asas-asas yang terkait dengan pemeriksaan permohonan hak atas Desain Industri?
Bagaimanakah jangka waktu perlindungan di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah ketentuan perkara perdata di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah ketentuan perkara pidana di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah kriteria terhadap subjek hukum di bidang Desain Industri?
Bagaimanakah permasalahan Desain Industri kontemporer (Kendala dan kelemahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)?
Bagaimanakah pola pengalihan hak di bidang Desain Industri?

BILAMANA

Bilamana suatu Desain Industri mendapat perlindungan dari negara?
Bilamana suatu Desain Industri tidak mendapat perlindungan dari negara?

DI MANA

Di mana diajukan gugatan terhadap pelanggaran hak ekslusif dari pemegang Hak Desain Industri?
Di mana tempat/lokasi pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, khsususnya terhadap Desain Industri?

MENGAPA

Mengapa negara memberikan perlindungan terhadap suatu Desain Industri?

SIAPA

Siapa saja yang pernah berperkara dalam bidang Desain Industri di Indonesia?
Siapakah yang berhak memperoleh Hak Desain Industri?

Untuk mengetahui dan menganalisis jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, silahkan diunduh/di-download bahan perkuliahan Hak Kekayaan Intelektual (dalam format PowerPoint Show/PPT Show), khususnya yang  terkait dengan Hak Kekayaan Industri dan lebih khusus lagi mengenai Desain Industri.

Created by Doe
Pekanbaru, 19 Mei 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate